a. bahwa dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan sistem pembayaran diperlukan dukungan data dan informasi yang akurat dan tepat waktu;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan suatu penyajian laporan yang disampaikan secara bulanan dan triwulanan melalui suatu Sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum dan Sistem Laporan Selain Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Penyelenggaran Kegiatan Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.