a. bahwa untuk menjaga dan mempertahankan stabilitas sistem perbankan dan kelangsungan perekonomian nasional di tengah krisis keuangan global maka dipandang perlu untuk memberikan perluasan akses bagi bank yang mengalami kesulitan keuangan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk sementara melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.