a. bahwa untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran di Indonesia, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) dan sistem kliring nasional Bank Indonesia;
b. bahwa untuk menghindari terjadinya kemacetan dalam sistem pembayaran (gridlock) dalam Sistem BI-RTGS, yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan Fasilitas Likuiditas Intrahari kepada Bank Umum peserta Sistem BI-RTGS;
c. bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan kegagalan Bank dalam memenuhi kewajibannya sebagai peserta dalam sistem kliring nasional Bank Indonesia, di samping untuk tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf b, penyediaan Fasilitas Likuiditas Intrahari juga dimaksudkan untuk penyelesaian akhir kliring debet kepada Bank Umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.