a. bahwa salah satu tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa Bank Indonesia tetap melaksanakan sistem devisa bebas yang selama ini berlaku;
c. bahwa dalam situasi keuangan global yang bergejolak perlu upaya untuk meminimalkan transaksi pembelian valuta asing terhadap rupiah untuk tujuan spekulatif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.