a. bahwa sehubungan dengan telah terjadi krisis ekonomi secara global yang mempengaruhi stabilitas sistem keuangan, diperlukan upaya untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Tindak Lanjut Pengawasan dan Penetapan Status Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.