a. bahwa dampak gejolak ekonomi dan keuangan global semakin berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing;
b. bahwa untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas;
c. bahwa pengaturan likuiditas perbankan antara lain dilakukan melalui penetapan giro wajib minimum;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan mengenai giro wajib minimum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.