a. bahwa sejalan dengan semakin berkembangnya jenis aktiva yang tersedia di pasar, antara lain dalam bentuk Surat Berharga Syariah yang dapat dimiliki oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah maka semakin bertambah pilihan bagi bank dalam penempatan dananya; b. Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Pemerintah dapat dimiliki oleh bank dan bersifat dapat diperdagangkan; c. bahwa kepemilikan Surat Berharga Syariah oleh bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah saat ini dibatasi hanya untuk tujuan investasi yang harus dimiliki hingga jatuh tempo (Hold to Maturity), sehingga dirasakan perlu untuk dilakukan penyesuaian dalam upaya meningkatkan perkembangan sektor keuangan dan mendukung pengembangan Surat Berharga Syariah di Indonesia; d. bahwa ... -2- d. bahwa berkenaan dengan perdagangan Surat Berharga Syariah, Majelis Ulama Indonesia telah menegaskan bahwa Surat Berharga Syariah (obligasi syariah) dapat dipindahtangankan kepada pihak lain e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b, butir c dan butir d, perlu untuk melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/21/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.