a. bahwa kondisi perekonomian secara global telah mengalami krisis keuangan yang berpotensi memiliki dampak terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional;
b. bahwa diperlukan upaya untuk dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan nasional dengan menjaga ketersediaan dana (likuiditas) yang cukup, baik bagi pelaku perbankan maupun pelaku perekonomian di Indonesia;
c. bahwa pengendalian likuiditas melalui penyesuaian instrumen moneter bank sentral yaitu berupa penyesuaian giro wajib minimum, merupakan salah satu pilihan (opsi) untuk menjaga ketersediaan likuiditas bagi pelaku perbankan dan pelaku perekonomian di Indonesia, terutama dalam hal ketersediaan dana valuta asing di pasar;
d. bahwa pengaturan mengenai giro wajib minimum yang berlaku perlu disesuaikan dengan kondisi likuiditas perbankan, kemampuan bank melakukan fungsi intermediasi maupun…… - 2 - maupun arah kebijakan Bank Indonesia;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir a, butir b dan butir c, perlu untuk melakukan perubahan kedua mengenai ketentuan giro wajib minimum dalam rupiah dan valuta asing bagi bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.