a. bahwa salah satu tugas utama Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa krisis keuangan global berdampak terhadap kondisi permintaan valuta asing korporasi domestik di pasar domestik dan menimbulkan tekanan yang berlebihan terhadap nilai tukar rupiah;
c. bahwa salah satu upaya Bank Indonesia untuk mengurangi tekanan tersebut adalah dengan memberikan kepastian tersedianya valuta asing bagi korporasi domestik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.