a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka di pasar valuta asing dan mengantisipasi gejolak pasar keuangan global, Bank Indonesia perlu mengatur kembali jangka waktu transaksi swap dengan Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.