a. bahwa dengan memperhatikan kondisi perekonomian global yang berdampak terhadap kondisi pasar keuangan domestik;
b. bahwa berbagai perkembangan di pasar keuangan domestik tersebut perlu disikapi secara tepat oleh semua pihak agar tetap memberikan suasana kondusif bagi perekenomian;
c. bahwa ketentuan tentang pinjaman luar negeri perlu disesuaikan dengan perkembangan perbankan dan pasar keuangan domestik dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Pinjaman Luar Negeri Bank dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.