a. bahwa perkembangan dan kelangsungan usaha bank tergantung antara lain dari kemampuan bank dalam melakukan inovasi produk dan jasa bank;
b. bahwa implementasi atas banyaknya inovasi produk dan jasa Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah harus tetap mengacu kepada Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian;
c. bahwa untuk memitigasi berbagai risiko dalam kaitan inovasi produk dan jasa bank yang semakin berkembang perlu diimbangi dengan mekanisme perizinan atau pelaporan dan penghentian produk dan jasa bank yang lebih sesuai dengan upaya pengembangan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu diatur ketentuan tentang produk Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.