a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan, maka diperlukan satu pemahaman yang sama dari seluruh stakeholders mengenai keberadaan seluruh kegiatan usaha dan operasional perbankan syariah yang merupakan bagian dari jasa perbankan nasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa Bank Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.