a. bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan operasi pasar terbuka, Bank Indonesia perlu mengatur kembali jangka waktu transaksi Fine Tune Operation;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk melakukan perubahan keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.