a. bahwa dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan pengawasan bank yang berdasarkan risiko diperlukan dukungan data dan informasi terkait penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah yang akurat dan tepat waktu;
b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana dimaksud di atas, diperlukan suatu penyajian laporan penanganan dan penyelesaian pengaduan nasabah yang disusun dan disampaikan secara triwulanan melalui suatu sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia. Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.