a. bahwa peningkatan kegiatan masyarakat dalam melakukan transaksi tunai, perlu didukung dengan ketersediaan pecahan uang rupiah yang memadai sebagai alat pembayaran yang sah;
b. bahwa dalam rangka mempermudah dan memperlancar penyelesaian transaksi tunai, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1999;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran uang rupiah pecahan 100.000 (seratus ribu) tahun emisi 1999 dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.