a. bahwa dalam rangka memperingati ulang tahun UNICEF ke -50 dan menghimpun dana untuk kesejahteraan anak-anak di seluruh dunia, Bank Indonesia memandang perlu untuk berpartisipasi dalam program “The UNICEF Children of the World Coin Collection”;
b. bahwa dalam rangka partisipasi tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu) seri “For The Children of The World” tanda tahun 1999;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus pecahan 150.000 (seratus lima puluh ribu) dan pecahan 10.000 (sepuluh ribu) seri “For The Children of The World” tanda tahun 1999 dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.