a. bahwa dalam rangka memperingati suatu peristiwa yang bersifat khusus, Bank Indonesia dapat mengeluarkan dan mengedarkan Uang Rupiah Khusus;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur pengeluaran dan pengedaran Uang Rupiah Khusus tersebut dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.