a. bahwa dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum, Pemerintah telah menerbitkan obligasi yang dapat diperdagangkan;
b. bahwa untuk pelaksanaan perdagangan Obligasi Pemerintah tersebut diperlukan pengaturan tentang portofolio dan pencatatan obligasi yang dimiliki bank umum peserta program rekapitalisasi;
c. bahwa sehubungan dengan itu perlu disusun ketentuan mengenai Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.