a. bahwa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan;
b. bahwa untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan oleh perbankan, Bank Indonesia melakukan penguatan kebijakan makroprudensial longgar berupa penguatan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial;
c. bahwa besaran kebijakan insentif likuiditas makroprudensial yang diterima bank akan memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah yang diberikan remunerasi giro wajib minimum atau insentif giro wajib minimum berupa pemberian (’athaya);
d. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan 2 Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.