a. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal;
b. bahwa guna mendukung implementasi central counterparty, perlu mengakomodir transaksi yang akan dilakukan lembaga central counterparty melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
c. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan penyempurnaan terhadap perhitungan dan pembebanan biaya atas transaksi multiple credit;
d. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/5/PADG/2022 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.