a. bahwa untuk mencapai stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan giro wajib minimum sebagai bagian dari pengendalian moneter;
b. bahwa penguatan kebijakan giro wajib minimum sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan sesuai dengan perkembangan karakteristik dana pihak ketiga di perbankan, perkembangan likuiditas perbankan, dan perkembangan suku bunga di perekonomian;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan karakteristik dana pihak ketiga di perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan penetapan cara penghitungan terhadap cakupan dana pihak ketiga dalam perhitungan kewajiban giro wajib minimum;
d. bahwa sejalan dengan perkembangan likuiditas perbankan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia memberikan remunerasi atas penempatan dana bank pada excess reserves;
e. bahwa sejalan dengan perkembangan suku bunga di perekonomian sebagaimana dimaksud dalam huruf b, khususnya kondisi pasar uang syariah terkini, perlu dilakukan penyesuaian acuan tingkat imbalan yang digunakan dalam pengenaan sanksi pemenuhan kewajiban giro wajib minimum bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
f. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota 2 Dewan Gubernur Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.