a. bahwa dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter untuk mengelola suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas;
b. bahwa pengendalian moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter valuta asing, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. bahwa untuk mendukung pengelolaan nilai tukar dan likuiditas, Bank Indonesia melakukan perluasan instrumen operasi moneter valuta asing berupa transaksi swap dan transaksi spot dengan mata uang valuta asing yang terintegrasi dengan pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.