a. bahwa untuk mencapai tujuan Bank Indonesia dan pelaksanaan kewenangan Bank Indonesia sebagai badan hukum publik, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Pembentukan Peraturan di Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.