a. bahwa untuk mendukung tujuan Bank Indonesia dalam mencapai kestabilan nilai rupiah, diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas untuk mendukung efektivitas operasi moneter Bank Indonesia dan kegiatan ekonomi nasional;
b. bahwa pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas salah satunya dapat dicapai melalui penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri bagi pelaku pasar;
c. bahwa penerapan kode etik pasar dan pelaksanaan sertifikasi tresuri sejalan dengan reformasi regulasi di pasar uang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerapan Kode Etik Pasar dan Pelaksanaan Sertifikasi Tresuri; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.