a. bahwa Peraturan Bank Indonesia mengenai devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme penerimaan devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/2/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/26/PADG/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.