a. bahwa untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia industri pelaku sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah agar sesuai dengan kebutuhan industri, perlu dilakukan penyempurnaan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah;
b. bahwa dengan adanya penyempurnaan standardisasi kompetensi di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/3/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/3/PADG/2020 tentang Pelaksanaan Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.