a. bahwa untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah diperlukan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan, serta pendalaman pasar keuangan;
b. bahwa untuk mewujudkan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas diperlukan reformasi referensi suku bunga rupiah (domestic benchmark reform) agar lebih kokoh (robust) dan lebih kredibel berdasarkan transaksi yang terjadi di pasar uang;
c. bahwa proses reformasi referensi suku bunga rupiah (domestic benchmark reform) di Indonesia sejalan dengan proses reformasi referensi suku bunga global (global benchmark reform) yang dilakukan dengan memberikan alternatif referensi suku bunga (alternative reference rate) bagi pelaku pasar;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/19/PADG/2018 tentang Indonesia Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.