a. bahwa untuk mendorong pasar uang yang likuid, efisien, transparan dan berintegritas diperlukan pengembangan pasar valuta asing domestik secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi;
b. bahwa pengembangan pasar valuta asing domestik perlu didukung dengan peningkatan likuiditas di pasar valuta asing;
c. bahwa untuk meningkatkan likuiditas di pasar valuta asing diperlukan pengayaan instrumen lindung nilai risiko nilai tukar rupiah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.