a. bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah dan pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah akan berdampak pada penyelenggaraan penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System;
b. bahwa sebagai upaya untuk mendukung rencana Pemerintah menerbitkan surat berharga negara yang diperuntukkan bagi diaspora Indonesia maka perlu penyempurnaan mekanisme penyampaian data nasabah oleh sub-registry dalam penyelenggaraan surat berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/4/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Penatausahaan 2 Surat Berharga melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.