a. bahwa Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah menyepakati pembentukan kerangka kerja sama untuk mendorong penyelesaian transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen dalam kegiatan dan transaksi keuangan melalui bank;
b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia mengenai penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal melalui bank (local currrency settlement);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.