a. Peraturan Bank Indonesia mengenai perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan terkait perizinan terpadu Bank Indonesia melalui front office perizinan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.