a. bahwa untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang dapat dialami oleh perbankan, Bank Indonesia menyediakan pinjaman likuiditas jangka pendek kepada Bank Umum Konvensional;
b. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme pelaksanaan dan hal teknis dalam penyediaan pinjaman likuiditas jangka pendek;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.