a. bahwa untuk mendukung upaya pemulihan perekonomian nasional, Bank Indonesia perlu melakukan penguatan kebijakan makroprudensial yang akomodatif, inklusif, dan berkelanjutan guna mendorong pertumbuhan kredit dan pembiayaan perbankan khususnya kepada sektor prioritas yang perlu didorong pemulihannya, kredit atau pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah termasuk kredit usaha rakyat, serta kredit dan pembiayaan berwawasan lingkungan;
b. bahwa peningkatan besaran total insentif yang dapat diterima bank akan memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban giro wajib minimum dalam rupiah yang diberikan remunerasi atau pemberian (’athaya);
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/8/PADG/2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.