a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Bank Indonesia yang dalam implementasinya perlu didukung dengan peraturan pelaksana mengenai mekanisme serta tata cara terkait penerapan prinsip pelindungan konsumen Bank Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.