a. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa pelaksanaan operasi moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan melalui operasi pasar terbuka dan standing facilities;
d. bahwa dalam melaksanakan operasi moneter melalui standing facilities sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Bank Indonesia perlu mengatur tata cara pelaksanaan standing facilities yang dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan 2 Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Standing Facilities;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.