a. bahwa guna pengelolaan kas pemerintah dan pengejawantahan hubungan keuangan antara Bank Indonesia dengan pemerintah, Bank Indonesia perlu untuk senantiasa menyediakan dan meningkatkan pemberian layanan Sub-Registry kepada pemerintah;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas dan efektivitas pemberian layanan Bank Indonesia kepada pemerintah, termasuk dalam rangka pelaksanaan konversi penyaluran dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam bentuk nontunai berupa surat berharga negara maka dengan tetap mengutamakan penerapan prinsip governance dan pelayanan yang baik (service excellence), Bank Indonesia memandang perlu untuk melakukan penyesuaian ketentuan terkait agar terdapat pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya dan senantiasa dapat dipertanggungjawabkan secara baik dan benar; 2
c. bahwa oleh karena jenis surat berharga yang ditatausahakan pada Sub-Registry Bank Indonesia yaitu surat berharga negara (SBN) baik yang dapat diperdagangkan maupun yang tidak dapat diperdagangkan maka penyediaan layanan Sub-Registry selain diberikan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, juga diberikan kepada pihak lain yang menurut pertimbangan Bank Indonesia dipandang perlu untuk memperoleh layanan Sub-Registry dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Layanan Sub-Registry Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.