a. bahwa untuk memenuhi tujuan Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa untuk melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia melakukan pengendalian moneter yang salah satunya dilakukan melalui pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa dalam pelaksanaan operasi moneter baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu menetapkan kriteria dan persyaratan surat berharga yang digunakan dalam operasi moneter;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kriteria dan Persyaratan Surat Berharga Dalam Operasi Moneter. 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.