a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan transaksi yang lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan transaksi melalui sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan transaksi melalui sistem Bank Indonesia- Electronic Trading Platform;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Transaksi Melalui Sistem Bank Indonesia-Electronic Trading Platform; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.