a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi sertifikat deposito syariah di pasar uang;
b. bahwa peraturan mengenai transaksi sertifikat deposito syariah di pasar uang perlu didukung dengan peraturan pelaksana yang mengatur hal teknis operasional transaksi sertifikat deposito syariah di pasar uang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Sertifikat Deposito Syariah di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.