a. bahwa layanan kepesertaan dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal perlu diselaraskan dengan kebijakan perizinan secara terpadu agar semakin efektif dan efisien serta sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Kepesertaan dalam Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.