a. bahwa guna pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi yang terkait dengan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan uang elektronik secara bulanan dan triwulanan yang tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap, dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi yang lebih lengkap, diperlukan penyempurnaan laporan serta pedoman bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank dalam menyusun dan menyampaikan laporan melalui sistem Laporan Selain Bank Umum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik (Electronic 2ii Money) oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Lembaga Selain Bank;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.