a. bahwa guna efektivitas pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara mingguan, bulanan, triwulanan, dan tahunan yang tersedia secara tepat waktu, benar, dan lengkap;
b. bahwa untuk menyediakan informasi secara tepat waktu, benar, dan lengkap diperlukan pengembangan sistem pelaporan kantor pusat bank umum;
c. bahwa untuk meningkatkan ketersediaan informasi secara lebih lengkap, diperlukan penyempurnaan laporan serta pedoman bagi bank dalam menyusun dan menyampaikan laporan melalui sistem pelaporan kantor pusat bank umum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum; 2ii
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.