a. bahwa untuk mendukung stabilitas moneter dan sistem keuangan dibutuhkan efisiensi transaksi di pasar uang;
b. bahwa efisiensi transaksi di pasar uang perlu ditunjang oleh pasar uang yang likuid dan dalam;
c. bahwa pasar uang yang likuid dan dalam membutuhkan suku bunga pasar uang sebagai acuan yang kredibel untuk digunakan dalam berbagai transaksi keuangan;
d. bahwa salah satu upaya pembentukan suku bunga pasar uang sebagai acuan yang kredibel untuk digunakan dalam berbagai transaksi keuangan yaitu dengan mengacu pada data transaksi;
e. bahwa untuk pembentukan suku bunga pasar uang sebagai acuan yang kredibel untuk digunakan dalam berbagai transaksi keuangan diperlukan peraturan pelaksanaan terkait pembentukan suku bunga;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Indonesia 2 Overnight Index Average dan Jakarta Interbank Offered Rate;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.