a. bahwa untuk mendorong pasar keuangan yang likuid dan efisien diperlukan pengembangan pasar valuta asing domestik secara menyeluruh, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertransaksi;
b. bahwa dalam upaya pengembangan pasar valuta asing domestik diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik terkait dengan penggunaan kontrak dalam bertransaksi, variasi instrumen, underlying transaksi, dan penyelesaian transaksi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.