a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem pembayaran yang lebih lancar, aman, efisien, dan andal, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kewajiban penyediaan dana yang cukup pada saat pengiriman instruksi setelmen dana, termasuk kebijakan mengenai mekanisme antrean dan pengaturan fasilitas likuiditas intrahari;
b. bahwa untuk mendukung kebijakan Bank Indonesia dalam pelayanan perizinan terpadu dalam hubungan operasional bagi bank umum maka perlu menyempurnakan ketentuan mengenai kepesertaan dalam penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
c. bahwa untuk memperkuat tata kelola dan harmonisasi dengan ketentuan penyelenggaraan sistem lain di Bank Indonesia, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai penyelenggaraan sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.