a. bahwa guna pelaksanaan tugas Bank Indonesia di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara tepat waktu, aman, akurat, andal, objektif, lengkap, dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi yang berkualitas, diperlukan pengembangan sistem pelaporan pasar uang nonbank dan kustodian sebagai pedoman bagi pelapor dalam menyusun dan menyampaikan laporan pasar uang nonbank dan kustodian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Pasar Uang Nonbank dan Kustodian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.