a. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang;
b. bahwa surat berharga komersial merupakan instrumen pasar uang yang perlu dikembangkan untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan likuiditas pelaku pasar uang dan mendorong pembiayaan ekonomi nasional;
c. bahwa untuk menciptakan pasar surat berharga komersial yang teratur dan efisien diperlukan pengaturan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang;
d. bahwa pengaturan penerbitan dan transaksi surat berharga komersial di pasar uang akan memberikan pedoman bagi pelaku pasar dengan memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, dan prinsip kehati-hatian;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.