a. bahwa untuk mencapai pasar keuangan yang likuid dan efisien dibutuhkan pengembangan instrumen pasar uang yang dapat ditransaksikan oleh pelaku pasar uang berupa sertifikat deposito;
b. bahwa untuk menciptakan pasar yang teratur dan efisien diperlukan pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang;
c. bahwa pengaturan sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang perlu memperhatikan aspek tata kelola yang baik, mekanisme transaksi yang aman dan efisien, serta memperhatikan prinsip kehati- hatian dan didukung dengan pengawasan yang efektif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Transaksi Sertifikat Deposito di Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.