a. bahwa dalam rangka penerbitan Surat Berharga Negara oleh Pemerintah yang terdiri atas Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Bank Indonesia melaksanakan kegiatan sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana;
b. bahwa dalam upaya untuk lebih meningkatkan kedalaman pasar Surat Berharga Negara dan likuiditas pasar uang maka dealer utama dapat melakukan penawaran kompetitif dan/atau nonkompetitif atas Surat Utang Negara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pelaksanaan Lelang Surat Berharga Negara di Pasar Perdana.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.